Korupsi Pembangunan PIBI Center, Polisi Tetapkan 1 Tersangka

Suara Linimasa

Rabu, 01 Maret 2023 | 12:00 WIB
Korupsi Pembangunan PIBI Center, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Ilustrasi Korupsi. (pixabay.com)

LINIMASA - Polres Bengkayang Polda Kalbar menetapkan satu tersangka Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Bengkayang berinisial BB atas kasus korupsi pembangunan gedung PIBI Center.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., saat menggelar press release terkait kasus Korupsi Pembangunan Gedung Persekutuan Injil Baptis Indonesia (GPIBI) atau PIBI.

Dalam press release tersebut juga turut hadir Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, Wakapolres Kompol Michael Terry Hendrata, Kasat Reskrim IPTU Andika Wahyutomo Putro, Kasat Narkoba IPTU Maju Kennedy Siregar dan sejumlah jajaran personil dari Satreskrim dan Satintelkam Polres Bengkayang.

“Bahwa penetapan tersangka BB tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan hari ini ditetapkan tersangka dan P21,”katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp600 juta dan CPU Komputer.

Lebih lanjut, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 milyar atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.

Atas hal tersebut, BB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimatan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang. (Sumber: Suara Kalbar)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi BUMD PT SMS, KPK Amankan Sejumlah Berkas Dan Geledah Kantor

Korupsi BUMD PT SMS, KPK Amankan Sejumlah Berkas Dan Geledah Kantor

Sumsel | Rabu, 01 Maret 2023 | 09:12 WIB

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 7 Saksi

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 7 Saksi

| Rabu, 01 Maret 2023 | 09:00 WIB

Sri Mulyani Tegaskan Peningkatan Harta Dirjen Pajak Bukan karena Korupsi melainkan Kenaikan Harga Aset

Sri Mulyani Tegaskan Peningkatan Harta Dirjen Pajak Bukan karena Korupsi melainkan Kenaikan Harga Aset

| Rabu, 01 Maret 2023 | 07:30 WIB

Bakal Dibuka Anas Urbaningrum? Kilas Balik Kala Kasus Hambalang Guncang Era SBY

Bakal Dibuka Anas Urbaningrum? Kilas Balik Kala Kasus Hambalang Guncang Era SBY

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:06 WIB

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:44 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB