Bakal Dibuka Anas Urbaningrum? Kilas Balik Kala Kasus Hambalang Guncang Era SBY

Ruth Meliana | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:06 WIB
Bakal Dibuka Anas Urbaningrum? Kilas Balik Kala Kasus Hambalang Guncang Era SBY
Penampakan Wisma Atlet Hambalang (Instagram/@piqjii)

Suara.com - Terpidana kasus korupsi dalam proyek Hambalang, Anis Urbaningrum dipastikan akan bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah bebas dari tahanan. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga disebut-sebut akan buka-bukaan terkait dengan kasus Hambalang yang menjeratnya.

Kasus korupsi Hambalang sendiri sebelumnya sempat mengguncang era pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini karena pelaku yang terlibat dalam kasus ini berasal dari Partai Demokrat.

Kini, Ketua Umum PKN, Gede Pasek menyebut bahwa Anas Urbaningrum akan mengungkap sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menyinggung KPK yang tidak berpegang teguh pada nilainya yakni independen pada saat itu.

Meski demikian, Pasek sendiri menyebutkan bahwa PKN mendukung kegiatan KPK dalam memberantas dan melakukan pencegahan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi saat ini.

Kemudian, pada saat disinggung terkait dengan posisi Anas di PKN, Pasek enggan untuk membocorkannya. Pasek menyebut bahwa pada bulan April 2023 mendatang, ia akan menggelar pertemuan secara khusus dengan Anas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas hukuman Anas dalam kasus korupsi. Pada tingkat kasasi, Anas dihukum selama 14 tahun penjara dan juga didenda dengan besar uang Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 57.592.339.580 kepada negara. Namun, atas vonisnya tersebut, Anas merasa tidak terima dan kemudian mengajukan PK pada bulan Juli 2018.

MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Anas dengan hukuman penjara 8 tahun ditambah dengan Rp 300 juta subsider tiga bulan.

Tidak hanya itu, Anas juga dijatuhi pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalankan pidana pokok.

Adapun untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang sebesar RP 57 miliar. Jika tidak mau membayar, maka asetnya akan disita, dan jika tidak cukup maka akan diganti dengan dua tahun kurungan penjara.

Lantas, seperti apakah jejak kasus korupsi Hambalang tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana Hambalang sejak pertengahan tahun 2012. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Anas sendiri diduga telah menerima gratifikasi. Sedangkan Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan terkait dengan aliran dana Hambalang, KPK pun telah menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Anas diduga menerima gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang pada saat ia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding

Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:44 WIB

Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 18:41 WIB

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

| Selasa, 28 Februari 2023 | 17:31 WIB

CEK FAKTA: KPK Temukan Transaksi Gaib Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Rubicon Hasil Korupsi Benarkah?

CEK FAKTA: KPK Temukan Transaksi Gaib Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Rubicon Hasil Korupsi Benarkah?

| Selasa, 28 Februari 2023 | 17:07 WIB

Korupsi BUMD Hotel Swarna Dwipa, Mantan Direktur Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun

Korupsi BUMD Hotel Swarna Dwipa, Mantan Direktur Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun

Sumsel | Selasa, 28 Februari 2023 | 17:07 WIB

Wakil Ketua KPK: Banyak Laporan Kekayaan Pegawai Kemenkeu yang 'Tidak Wajar'

Wakil Ketua KPK: Banyak Laporan Kekayaan Pegawai Kemenkeu yang 'Tidak Wajar'

| Selasa, 28 Februari 2023 | 16:40 WIB

Terkini

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

News | Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:28 WIB

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:25 WIB

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:50 WIB

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:45 WIB

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:25 WIB

KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!

KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:07 WIB

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:14 WIB

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP

News | Minggu, 26 April 2026 | 12:07 WIB