LINIMASA - Polda Metro jaya menaikkan status perempuan berinisial AG sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang merupakan anak dari salah seorang petinggi GP Ansor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan awalnya AG masih berstatus berhadapan dengan hukum sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Kemudian yang kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menajdi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki.
Sebelumnya, ditemukan bukti tangkapan layar berisi percakapan antara AG dan David sebelum terjadinya penganiayaan. Dari percakapan tersebut jika AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Tangkapan layar percakapan antara AG dan David tersebut diunggah oleh rekan ayah David melalui akun @altolunger.
"10 kali David dipaksa untuk turun. 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya diGoSend aja. 2 kali David bilang titip saja di sekuriti kompleks. 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob ," tulis akun @altoluger.
Selain bukti tangkapan layar berisi percakapan AG dan David, polisi juga menemukan bukti baru seperti rekaman CCTV dan lainnya.
"Fakta hukum dari chat video, WA, dan CCTV di TKP dan keterangan saksi-saksi," katanya.
Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2). (Sumber: Suara.com)