LINIMASA - Tersangka Mario Dandy Satrio memberikan keterangan bohong terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Pada keterangan awal, Mario menyebut terjadi perkelahian. Akan tetapi, pada BAP terbaru, Mario merencanakan penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan apa yang telah disampaikan tersangka berbeda.
Fakta tersebut ditemukan pasca penyidik menemukan bukti baru berupa CCTV dan lainnya.
"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," ungkap Hengki.
"Awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital ditemukan dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," sambungnya.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa sejumlah keterangan bohong tersebut ditemukan setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru.
Adapun alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," katanya.
Atas keterangan bohong tersebut, penyidik pun melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario , AG dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," tandansya. (Sumber: ANTARA)