LINIMASA - Penceramah ternama, Buya Yahya mendapatkan pertanyaan dari salah satu jamaah terkait hukum sholat jumat di luar masjid karena membludak. Bukan hanya itu, sang penanya pun menambahkan dengan fenomena masjid yang bertingkat.
Mengingat, bangunan masjid yang bertingkat terbagi menjadi dua jamaah. Ada yang di lantai pertama dan lantai kedua, sehingga keduanya terpisah saat menjalankan sholat jumat berjamaah.
Lantas, bagaimana tanggapan Buya Yahya terkait pertanyaan yang dilontarkan oleh salah seorang jamaahnya itu? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan terkait pelaksanaan sholat jumat dalam madzhab Imam Syafi'i sangat ketat dalam sisi khotbah dan lainnya. Sedangkan, untuk masalah tempat justru memiliki kelonggaran.
"Sholat jumat di dalam madzhab kita, Imam Syafi'i ada keketatan dalam sisi pelaksanaannya seperti macam khotbah dan yang lainnya. Akan tetapi dalam sisi tempat ada kelonggaran dalam madzhab kita, Imam Syafi'i," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, Jumat (3/3/2023).
Menurut Buya Yahya, hal tersebut berbeda halnya dengan madzhab Imam Abu Hanifah. Di mana madzhab tersebut menerapkan aturan sholat jumat mesti di masjid jami atau masjid besar milik pemerintah.
Dalam madzhab Imam Syafi'i, menurut Buya di tempat-tempat apa saja bisa dijadikan tempat untuk sholat jumat berjamaah. Akan tetapi ada syarat untuk melaksanakan sholat jumat tersebut.
"Itu pun syarat-syaratnya seperti istithon, kalau orang hanya mukim saja tidak boleh, harus sampai 40 dari orang mustathin. Ini ada dalam madzhab Syafi'i ketat satu sisi, akan tetapi ada longgar dalam sisi lain," jelasnya.
Setelah menjelaskan hukum tersebut, kemudian Buya menanggapi pertanyaan dari jamaahnya tadi.
Baca Juga: Tutup Pintu Damai dengan AG Pacar Mario Dandy, Kuasa Hukum: Sudah 12 Hari David Belum Sadar!
"Adapun yang Anda tanyakan sah-sah saja karena masjidnya membludak ke tempat yang lain, sah. Sampai ke jalan jalan sah, jadi gak ada masalah itu," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.