LINIMASA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AG dalam kasus penganiayaan oleh anak mantan penjabat Ditjen Pajak Kementrian Keuangan Mario Dandy Satriyo.
"Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, penolakan tersebut karena AG tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan d.
Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi atau korban.
Menurutnya, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi atau korban serta huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5m (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014," katanya.
Kendati penolakan perlindungan AG tersebut, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rekomendasi dimaksudkan agar kedua belah pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhnya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Berbeda dengan AG, LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N. Permohonan perlindungan keduanya diterima dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).
Baca Juga: Geram karena Terus Diisukan Cerai dengan Arya Saloka, Putri Anne Singgung Status Janda
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014," jelas dia. (Sumber: ANTARA)