LINIMASA - Pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menilai penahanan AG sebagai anak yang berhadapan dengan dengan hukum di Lembaga Penyelengaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) atas keterlibatannya dalam kasusu penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio terhadap D (17) sudah tepat.
"Seperti keterangan polisi ia ditempatkan di LPKS dan itu sudah benar," kata Retno.
Menurut Retno, anak yang berkonflik dengan hukum penahanannya tidak boleh dicampur dengan orang dewasa. Ia menilai, langkah polisi sudah tepat.
"Penahan anak itu harus betul-betul manusiawi. Satu, tidak boleh dicampur dengan orang dewasa," tegas Retno.
Di LKPS, AG akan mendapat pendampingan dari psikologis termasuk hak-hak lainnya seperti dikunjungi keluarga, pendidikan, dan sebagainya.
Lebih lanjut, Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan, apabila AG mengikuti Program sekolah rumah atau homeschooling, maka polisi dilarang melakukan pemeriksaan sampai kegiatan belajarnya selesai.
"Jadi, hak-haknya harus dipenuhi. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Sebab, polisi tidak harus memeriksa AG di kantor polisi karena bisa dilakukan oleh LPKS. Tujuannya, agar AG tidak merasa tertekan.
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan AG di ruang khusus anak LPKS.
Baca Juga: UFC Akhir Pekan Nanti: Petr Yan vs Merab Dvalishvili, Live Streaming via Mola TV
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. (Sumber: ANTARA)