Selanjutnya, berkaitan dengan pemeriksaan harta kekayaan Esha Rahmanshah Abrar dan aparatur sipil negara di Kementerian Sekretariat Negara, Eddy menyampaikan akan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu, pihaknya juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lembaga lain agar hasilnya komprehensif.
Nantinya, hasil tersebut akan diumumkan ke publik sebagai komitmen Kementerian Sekretariat Negara memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).