LINIMASA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengambilalih laporan yang dilayangkan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terhadap keponakannya.
Eddy Hiariej membuat laporan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan keponakannya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penarikan kasus yang dilakukan dari laporan yang dibuat Polda Metro Jaya kemudian ditarik Bareskrim Polri.
“Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,” ujar Adi Vivid.
Kemudian, laporan yang dibuat Eddy Hiariej diketahui sudah dilayangan ke Polda Metro Jaya pada (10/11/2022).
Lalu, laporan tersebut hingga pada akhirnya ditarik ke Bareskrim Polri untuk penanganannya tertanggal 11/12/2022).
Eddy melaporkan keponakannya yang berinisial AB dengan tudingan bahwa terlapor pernah menyertakan nama Eddy untuk meminta uang.
"Terlapor diduga meminta uang dari sejumlah pihak mengatasnamakan saya," katanya.
Baca Juga: Verrel Bramasta Kaget Dengar Natasha Wilona Ucap Kata Kasar: Jelek Banget