LINIMASA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasusu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Perkembangan terkini, polisi mendalami perihal jeratan Pasal Undang-Undang ITE terkait perlakuan biadab yang dilakukan Mario Dandy.
“Masih didalami,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Pacar dari Mario pun ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut, perempuan berinisial AG (15) berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Mario Dandy Satriyo merekam aksi kejinya itu serta mengirimkan video tersebut terhadap korban Cristalino David Ozora (17) kepada sejumlah pihak lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan perihal adanya kiriman video penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario.
“Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi,” ujar Hengki.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh korban David ke pihak lain sebelum dirinya ditangkap anggota Polsek Pesanggrahan.
Baca Juga: Borok Kelakuan Alshad Ahmad, Keluarga Tiara Ambil Sikap Tegas Ini
“Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak,” tuturnya.