LINIMASA - AG (15) anak yang berkonflik dengan hukum menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozozra akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis.
Sidang pembacaan vonis terhadap AG tersebut rencananya digelar secara terbuka pada hari Senin (10/4/2023) besok.
“Senin 10 April agenda pembacaan putusan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Djuyamto menambahkan, rencana persidangan pembacaan putusan terhadap AG akan dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 13.00 WIB.
“Terbuka. Jam 13.00 WIB,” katanya.
Dalam kasus tersebut, AG didakwa dengan dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15) yang merupakan pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman selama empat tahun. Dia dinilai bersalah melanggar Pasal 355 KUHP.
“Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.
Baca Juga: Kronologi Alex Pereira Ditidurkan Israel Adesanya di UFC 287