Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023

Suara Linimasa Suara.Com
Minggu, 16 April 2023 | 05:01 WIB
Kendaraan Jenis Ini Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran 2023
Ilustrasi perjalanan mudik (unsplash.com/hyundai motor group)

LINIMASA - Umat Islam akan segera melaksanakan perayaan Hari Raya Idulfitri 1444 H atau lebaran 2023. Menjelang lebaran, tentu akan diiringi dengan tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman.

Masyarakat yang merantau atau bekerja mencari penghidupan di luar kota pada akhirnya akan pulang kampung ke tanah asal. Tradisi pulang kampung tersebut dikenal dengan istilah mudik lebaran

Berkumpul dan merayakan Idulfitri bersama sanak keluarga di kampung halaman membuat suasana lebaran lebih hangat dan tentunya berkesan. 

Perjalanan mudik memiliki makna khusus bagi setiap orang yang melakukannya. Terjebak macet, capek dan kendala lainnya akan terobati saat sampai tujuan. 

Namun, perlu diketahui ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang melintas saat musim mudik lebaran 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan larangan untuk sejumlah kendaraan dengan jenis tertentu. Jenis kendaraan yang dilarang melintas untuk sementara waktu saat musim mudik lebaran yakni kendaraan mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI).

JBI merupakan kendaraan yang memiliki berat lebih dari 14 ton, mobil barang yang memiliki jumlah tiga sumbu ataupun lebih, kereta tempelan maupun kereta gandengan. 

Kemudian semua jenis mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian seperti pasir, tanah, batu, serta segala bahan bangunan seperti besi, batu bata, semen, dan kayu.

Waktu pembatasan kendaraan ini tidak boleh melintas yakni selama pelaksanaan arus mudik yang dimulai pada 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 April 2023.

Baca Juga: Klarifikasi Isu Pacaran dengan Amanda Manopo, Arya Saloka: Saya Langsung Nikahi...

Adapun untuk arus balik kendaraan barang yang dilarang melintas berlaku pada 24 April 2023 sampai 27 April 2023 dan tanggal 29 Aprol 2023 sampai 2 Mei 2023. 

Ada beberapa jenis kendaraan barang yang dikecualikan dan boleh melintas selama arus mudik dan arus balik lebaran 2023. Kenaraan tersebut berjenis pengangkut BBM atau BBG, pengangkut hewan ternak, bahan pokok, hantaran uang, pupuk, dan pengangkut sepeda motor untuk mudik gratis.

Berikut daftar jalan yang melakukan pembatasan kendaraan mudik 2023:

Jalan tol 

1. Lampung dan Sumatera Utara: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung 

2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta - Tangerang - Merak 

3. DKI Jakarta: Prof. DR. Ir. Sedyatmo -Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Dalam Kota Jakarta 

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong 

5. Jawa Barat: Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)- Cileunyi - Cimalaka- Cimalaka - Dawuan (Fungsional) 

6. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejaga 

7. Jawa Tengah: Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang - Krapyak - Jatingaleh (Semarang)- Jatingaleh - Srondol (Semarang) - Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)- Semarang - Solo - Ngawi - Semarang - Demak - Jogja - Solo (Fungsional) - Solo - Ngawi 

8. Jawa Timur: Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo - Surabaya - Gresik - Pandaan - Malang. 

Jalan Non Tol  

1. Medan - Berastagi 

2. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea 

3. Jambi - Sarolangun - Padang 

4. Jambi - Tebo - Padang 

5. Jambi - Sengati - Padang 

6. Padang - Bukit Tinggi 

7. Jambi - Palembang - Lampung 

8. Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak - Cilegon - Lingkar Selatan 

9. Cilegon - Anyer - Labuhan 

10. Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong 

11. Cigombong - Cibadak (Fungsional) 

12. Bekasi - Cawang - Kampung Melayu 

13. Jakarta - Cikampek. 

14. Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon 

15. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar 

16. Bandung - Sumedang - Majalengka 

17. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur 

18. Cirebon - Brebes 

19. Solo - Klaten - Yogyakarta 

20. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak 

21. Bawen - Magelang - Yogyakarta 

22. Tegal - Purwokerto 

23. Jogja - Wates 

24. Jogja - Sleman - Magelang 

25. Jogja - Wonosari 

26. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles) 

27. Pandaan - Malang 

28. Probolinggo - Lumajang 

29. Madiun - Caruban - Jombang 

30. Banyuwangi – Jember 

31. Denpasar – Gilimanuk. 

Demikian tadi ulasan mengenai kendaraan yang dilarang melintas saat mudik lebaran 2023. Semoga perjalanan mudik Anda lancar dan selamat sampai tujuan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI