LINIMASA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, angkat suara terkait pelarangan penggunaan lapangan untuk Salat Idul Fitri oleh beberapa Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini terjadi karena PP Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Jumat, 21 April 2023, sedangkan Pemda hanya mengikuti hasil penetapan dari Pemerintah Pusat.
Mahfud MD menegaskan bahwa fasilitas publik seperti lapangan merupakan hak semua orang untuk digunakan, termasuk untuk Salat Id.
“Pemerintah mengimbau, fasilitas publik seperti lapangan yang dikelola Pemda agar dibuka dan diizinkan untuk tempat salat Idul Fitri jika ada ormas atau kelompok masyarakat yang ingin menggunakannya,” ungkapnya dikutip Linimasa dari cuitannya di Twitter, Selasa (18/4/2023).
Mahfud MD juga meminta Pemda untuk mengakomodasi siapa saja yang menggunakan fasilitas publik tersebut.
Mahfud MD menjelaskan bahwa perbedaan tersebut hanya terletak pada cara melihat derajat ketinggian hilal, yaitu melalui rukyat atau hisab. Rukyat adalah melihat dengan mata atau teropong seperti praktik zaman Nabi, sedangkan hisab adalah melihat dengan hitungan ilmu astronomi.
“Perbedaan waktu hr raya sama-sama berdasar Hadits Nabi, ‘Berpuasalah kamu jika melihat hilal (bulan) dan berhari rayalah jika melihat hilal’ (Shuumuu biru'yatihi wa afthiruu birukyatihi). Maksudnya setelah melihat hilal tanggal 1 bulan hijriyah. Melihat hilal bisa dengan rukyat, bisa dengan hisab,” jelasnya.
Mahfud MD menekankan pentingnya membangun kerukunan meski berbeda waktu Hari Raya Idul Fitri.
Oleh karena itu, Pemda diminta untuk mengakomodasi siapa saja yang ingin menggunakan fasilitas publik untuk Salat Idul Fitri.
Baca Juga: Mulai Dijual Lusa, Ini Harga Tiket Formula E Jakarta 2023