LINIMASA - Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti kasus pencabulan di bawah umur atau pemerkosaan statutori alias statutory rape yang dilaporkan AG dengan terlapor Mario Dandy Satriyo. Sebelumnya, laporan tersebut dua kali ditolak.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023), melansir Suara.com.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor LPLP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023. Kuasa hukum pelapor, Mangatta Toding sudah mengakukan delapan bukti terkait kasus dugaan rudapaksa di bawah umur tersebut.
"Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) kemarin.
Mengatta mengatakan Mario Dandy diguga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasa 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya, hubungan dengan anak di bawah umur atau atas dasar suka sama suka atau dipaksa termasuk tindak pidana.
"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," ucap dia.
Mangatta mengatakan alasan kliennya baru melapor karena sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang kasus penganiaan terhadap David Ozora.
Mangatta menyebutkan laporan kliennya pun merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David. Dalam persidangan tersebut, terungkap ada beberapa kali pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya.
Baca Juga: Demokrat Tuding Jokowi Tabuh Genderang Perang Jelang Pilpres 2024, PKB: Adu Visi Bukan Emosi
Sebelumnya, laporan dugaan pencabulan di bawah umur tersebut dibuat pada 2 Mei 2023. Namun ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan orang tua atau wali korban dan bukan penasihat hukum.
Sehari berselang, laporan tersebut kembali dibuat, tapi ditolak lagi. Kali ini alasannya karena perlu dilakukan visum terhadap korban terlebih dahulu.
Mangatta mengatakan penolakan tersebut karena adanya miskomunikasi. Ia memastikan hal itu sudah selesai setelah berdiskusi dengan Kasubdit Renkta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky.