'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan

Agatha Vidya Nariswari

Selasa, 09 Mei 2023 | 11:00 WIB
'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. [Suara.com/Iqbal]

Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) 'babak belur' usai berkali-kali dilaporkan karena terlibat kasus hukum. Awalnya, ia mulai disorot setelah melakukan penganiayaan. Terbaru, dirinya kembali dipolisikan lantaran diduga mencabuli mantan kekasihnya yang juga menjadi tersangka anak, AG (15).

Tak hanya penganiayaan dan dugaan pencabulan, anak dari mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga kerap dilaporkan untuk perkara lain. Sederet masalah ini membuatnya terancam dikenakan pasal berlapis. Lantas, kasus-kasus apa saja yang menjerat Mario Dandy?

Kasus Penganiayaan

Mario Dandy, AG, serta Shane Lukas terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David. Akibatnya, korban mengalami koma untuk waktu yang cukup lama. Adapun peristiwa ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.

Terdakwa anak AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun usai dinyatakan bersalah dalam persidangan. Sementara untuk tersangka Mario dan Shane saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya sembari menunggu proses sidang.

Akibat perbuatannya, Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sempat Diancam UU ITE

Tak hanya pasal penganiayaan, Mario Dandy juga sempat diancam UU ITE. Duduk perkaranya, karena ia menyebarkan video saat korban dianiaya ke tiga orang. Hal ini diketahui dalam pemeriksaan digital forensik atau sebelum anak mantan pegawai pajak itu dibawa ke Polsek.

Polisi menyebut hal tersebut melanggar hukum. Adapun berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 3, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dapat terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Dilaporkan Amanda Atas Pencemaran Nama Baik

Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA, dituding sebagai sosok yang menghasut Mario untuk menganiaya David. Merasa dikambinghitamkan karena tidak tahu apa-apa soal penganiayaan, Amanda lantas melaporkan Mario dkk ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan Amanda pada 14 Maret 2023 lalu dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Tiga nama, yakni Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas diancam dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik.

Dilaporkan Dugaan Pencabulan

AG melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan. Laporan ini akhirnya diterima pada Senin (8/5/2023), setelah beberapa kali sempat ditolak. Mario sebagai orang dewasa dianggap melakukan pelecehan karena berhubungan intim dengan anak di bawah umur.

Kuasa hukum AG meminta polisi mengusut pencabulan oleh Mario dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak. Juga, UU TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.

Adapun dari Pasal 6 huruf C, yang disangkakan akan dipidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Di sisi lain, kuasa hukum menyebut bahwa hubungan seksual antara AG dan Mario tergolong staturory rape. Sebab, kliennya itu masih di bawah umur.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:08 WIB

Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya

Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya

Entertainment | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:02 WIB

Diduga Melakukan Pencabulan, Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan AG ke Mario Dandy

Diduga Melakukan Pencabulan, Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan AG ke Mario Dandy

| Selasa, 09 Mei 2023 | 09:43 WIB

5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:21 WIB

Mahasiswa Ditangkap gegara Cabuli Anak Bawah Umur di Kos-kosan Kuansing

Mahasiswa Ditangkap gegara Cabuli Anak Bawah Umur di Kos-kosan Kuansing

Riau | Selasa, 09 Mei 2023 | 09:11 WIB

Terkini

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:59 WIB

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 22:19 WIB

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB