Hubungan Intim Suka Sama Suka dengan Korban di Bawah Umur, Mario Dandy Tetap Bisa Dipenjara?

Suara Linimasa

Selasa, 09 Mei 2023 | 13:36 WIB
Hubungan Intim Suka Sama Suka dengan Korban di Bawah Umur, Mario Dandy Tetap Bisa Dipenjara?
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)

LINIMASA - Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti kasus pencabulan di bawah umur atau pemerkosaan statutori alias statutory rape yang dilaporkan AG dengan terlapor Mario Dandy Satriyo. Sebelumnya, laporan tersebut dua kali ditolak.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023), melansir Suara.com. 

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor LPLP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023. Kuasa hukum pelapor, Mangatta Toding sudah mengakukan delapan bukti terkait kasus dugaan rudapaksa di bawah umur tersebut.

"Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) kemarin.

Mengatta mengatakan Mario Dandy diguga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasa 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya, hubungan dengan anak di bawah umur atau atas dasar suka sama suka atau dipaksa termasuk tindak pidana.

"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," ucap dia.

Mangatta mengatakan alasan kliennya baru melapor karena sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang kasus penganiaan terhadap David Ozora

Mangatta menyebutkan laporan kliennya pun merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David. Dalam persidangan tersebut, terungkap ada beberapa kali pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya. 

Sebelumnya, laporan dugaan pencabulan di bawah umur tersebut dibuat pada 2 Mei 2023. Namun ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan orang tua atau wali korban dan bukan penasihat hukum. 

Sehari berselang, laporan tersebut kembali dibuat, tapi ditolak lagi. Kali ini alasannya karena perlu dilakukan visum terhadap korban terlebih dahulu. 

Mangatta mengatakan penolakan tersebut karena adanya miskomunikasi. Ia memastikan hal itu sudah selesai setelah berdiskusi dengan Kasubdit Renkta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum

Berhubungan Badan dengan AG kerena Suka Sama Suka, Mario Dandy Tetap Bisa Dihukum

Entertainment | Selasa, 09 Mei 2023 | 13:01 WIB

'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan

'Babak Belur' Mario Dandy Berulang Kali Dilaporkan: Kini Dipolisikan Soal Dugaan Pencabulan

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:00 WIB

Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 10:08 WIB

Terkini

MBG Disetop Akibat Dana Belum Cair, DPRD Riau: Bukan Ditutup tapi Evaluasi

MBG Disetop Akibat Dana Belum Cair, DPRD Riau: Bukan Ditutup tapi Evaluasi

Riau | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:37 WIB

All New Agya Stylix Antar Amato Rudolph dan Farrel Rafellyno Borong Podium ITCR 1200

All New Agya Stylix Antar Amato Rudolph dan Farrel Rafellyno Borong Podium ITCR 1200

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:36 WIB

Hujan, Mawar, dan Dia

Hujan, Mawar, dan Dia

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:30 WIB

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

Judi Berkedok Permainan Anak Timezone Dibongkar di Jakarta, DPR Minta Bandar Dikejar

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:29 WIB

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

Ada Perbaikan Videotron, Jalur Cepat Semanggi Ditutup Lima Malam

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:28 WIB

Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan

Wanita Aceh Terlantar di Malaysia Usai Kabur dari Kejaran Agen Akhirnya Dipulangkan

Sumut | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:22 WIB

Parfum N.CO by Hanasui Paling Wangi Varian Apa? Ini 4 Pilihan Favoritnya

Parfum N.CO by Hanasui Paling Wangi Varian Apa? Ini 4 Pilihan Favoritnya

Lifestyle | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:19 WIB

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

KPK Dalami Dugaan Suap Rp21 Miliar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Tolak Kritik, i-dle Usung Pesan Ketahanan dan Penerimaan Diri di Lagu Crow

Tolak Kritik, i-dle Usung Pesan Ketahanan dan Penerimaan Diri di Lagu Crow

Your Say | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15 WIB

Tampang Sangar ala Africa Twin, tapi Wujud Matic: Intip Pesona Motor Honda Bergenre Adventure

Tampang Sangar ala Africa Twin, tapi Wujud Matic: Intip Pesona Motor Honda Bergenre Adventure

Otomotif | Selasa, 16 Juni 2026 | 14:14 WIB