LINIMASA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan bahwa penyidikan kasus korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G yang mendukung paket 1,2,3,4,5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 telah selesai dilakukan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, kata ST Burhanuddin, Jaksa Agung telah menetapkan 5 tersangka. Lima tersangka dalam kasus tersebut yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
"Kami telah menetapkan 5 tersangka atas kasus BTS ini yang pertama AAL, GMS, YS, MA, dan IH," ujar ST Burhanuddin dalam Konferensi Pers di kantor Kejaksaan Agung, Senin (15/5/2023).
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap 2 nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya segera akan kami limpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Setelah berkas tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, langkah selanjutnya adalah menyusun dakwaan dan kemudian mengajukan perkara ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka dapat segera disidang.
"Tadi sudah disampaikan kerugian cukup besar Rp8 triliun lebih dan nanti akan lebih terbuka di persidangan tentunya. Di sana akan terbuka masing-masing peran para terdakwa dan kemudian siapa saja yang terlibat di situ," pungkasnya.