LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklasifikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari tiga pejabat daerah yang dianggap mencurigakan. Pemeriksaan terhadap ketiganya dijadwalkan dilakukan hari ini, Rabu, 17 Mei 2023.
Adapun tiga pejabatt daerah tersebut di antaranya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Sekda Pemprov Jatim Adhy Karyono, dan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil.
"Benar, sesuai dengan undangan yang telah disampaikan, hari ini KPK mengagendakan kegiatan klarifikasi LHKPN terhadap tiga orang penyelenggara negara dari tiga pemerintah daerah," ungkap Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, klarifikasi terhadap ketiga pejabat tersebut direncanakan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai mencurigakan.
"Klarifikasi akan dilakukan di Gedung KPK pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Dalam tahun ini, terdapat dua pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses awal pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kedua pejabat tersebut adalah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Awalnya, keduanya menjalani proses klarifikasi terkait LHKPN oleh Tim Direktorat LHKPN KPK.
Setelah melakukan klarifikasi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk meningkatkan proses pemeriksaan terhadap keduanya ke tingkat penyelidikan.
Baca Juga: Dituding Hamil di Luar Nikah, Jennifer Coppen Angkat Bicara hingga Singgung Soal Dosa
Kemudian, setelah melalui tahap penyelidikan yang lebih mendalam, keduanya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.