LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, merupakan tindakan yang murni berdasarkan penegakan hukum, dan tidak ada unsur politik yang terlibat.
Dalam perkembangan terkini, Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, (17/5/2023).
Ketut menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Agung dalam mengawal proyek strategis nasional dan penggunaan anggaran pemerintah.
"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," tandasnya.