LINIMASA - Seorang korban penipuan penjualan tiket konser group band asal Inggris, Coldplay, membuat laporan ke Bareskrim Polri.
Pada hari ini Jumat, 19 Mei 2023, Zainul Arifin, yang mewakili korban dan bertindak sebagai kuasa hukum, mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk membuat laporan polisi terkait kasus penipuan penjualan tiket tersebut.
“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat Laporan Polisi supaya proses ini ditindaklanjuti,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/5/2023).
Zainul menyatakan bahwa laporan ini diajukan karena kasus penipuan penjualan tiket telah terjadi secara berulang kali melalui tawaran atau penjualan di media sosial.
“Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karna di beberapa korban kita,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zainul menyebutkan bahwa pihaknya telah membuat laporan polisi yang mewakili 14 korban dengan perkiraan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Penipuan ini dilakukan melalui berbagai platform media sosial, termasuk Twitter, Instagram, dan Telegram.
“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain,” ucapnya.
“Pola-pola ini setelah ditelusuri ternyata namanya satu orang dan beberapa teman sindikat mereka dan ada juga beberapa nama akun bank yang sama seperti Mandiri dan BCA,” tuturnya menambahkan.
ebih lanjut, dalam laporan yang dibuat dan diterima dengan nomor yang teregister LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.
Pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.