LINIMASA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan permohonan kasasi atas puttusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tiga terdakwa yang mengajukan permohonan dalam perkara tersebut ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. Permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (22/5/2023).
Djuyamto menuturkan, terdakwa Ferdy Sambo mengajukan kasasi pada 12 Mei 2023, sementara istrinya pada tanggal 9 Mei 2023. Sedangkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf mengajukan permohonan kasasi pada 15 Mei 2023.
Menurut Djuyamto, pihaknya menunggu para pihak terdakwa untuk menyerahkan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.
“Sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan tersebut juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara itu, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf, setelah menjalani proses banding di PT DKI Jakarta, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun dan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Intstagram Kembali Alami Eror, Jadi Trending Topik di Twitter