LINIMASA - Terdakwa Anak AG (15), terus mengupayakan banding terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Terkait pengguatan putusan tersebut, pihak dari terdakwa anak AG mengajukan kasasi yang telah termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Lebih lanjut, Djumyanto mengatakan pengajuan kasasi tersebut sudah dilakukan pada Hari rabu (10/5/2023) lalu.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membacakan putusan banding terhadap anak AG (15), yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” sambungnya.
Budi menambahkan, terdakwa anak AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Cek Fakta: Demi Bisa Nikahi Salshadilla, Satrio Main Dukun hingga Kirim Jin ke Tubuh Iis Dahlia