linimasa

Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lengkap, Begini Penjelasan Kejati DKI

Suara Linimasa Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 11:18 WIB
Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lengkap, Begini Penjelasan Kejati DKI
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David Ozora ; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; Agnes Gracia (Suara.com/Alfian Winnato)

LINIMASA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka Mario dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Ddavid Ozora sudah lengkap atau P21.

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu (24/5/2023).

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Agus Lahat, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, kesimpulan tersebut disampaikan usai pihak kejaksaan melakukan penelitian yang membutuhkan wakktu selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Berkas Tersangka Mario Dandy dan Shane Lengkap, Begini Penjelasan Kejati DKI

LINIMASA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka Mario dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan Ddavid Ozora sudah lengkap atau P21.

Informasi tersebut disampaikan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Polisi Periksa Dokter yang Visum Habib Bahar terkait Dugaan Penembakan

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," ujar Agus Lahat, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut, kesimpulan tersebut disampaikan usai pihak kejaksaan melakukan penelitian yang membutuhkan wakktu selama 14 hari sejak berkas diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 10 Mei 2023.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo yakni Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan yakni Kesatu, Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI