LINIMASA - Tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mario Dandy menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Saat akan diperiksa, Mario Dandy dibawa olleh penyidik ke gedung unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terlihat juga Mario Dandy mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna orange dengan kedua tangan yang terikat tali ties.
Ditanya soal kasus yang menjerat ayahnya, Mario Dandy mengaku tidak tahu apa-apa lataran dirinya tidak memegang ponsel selama di tahanan.
“Saya nggak tahu apa-apa mas, saya kan gak pegang HP,” kata Mario Dandy kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Mario Dandy Satriyo ditahan di Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.