LINIMASA - Pihak David Ozora yang diwakilkan kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini menilai penanganan berkas perkara dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) di kejaksaan berjalan lambat.
Saat ini, berkkas tersebut masih dallam taham penelitian oleh kejaksaan setelah dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya dan dilimpahkan pada tanggal 10 Mei 2023.
"Meski jaksa masih di dalam waktu meneliti dan memeriksa berkas tersebut dan secara waktu belum melampaui kewenangan, namun tentu saja kami menilai cukup lambat," ungkap Mellisa Anggraini, Selasa (23/5/2023).
Lebih lanjut, kata Mellisa, pihaknya tidak mengetahui pasti penghambat proses hukkum dalam kasus tersebut. Sebab, kata mellisa, hingga saat ini belum dilakukan tahap dua atau pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.
Oleh karena itu, Mellisa berharap proses tahap dua segera dilakukan sehingga kasus tersebut bisa segera disidangkan.
“Kami berharap besok sudah bisa lakukan tahap selanjutnya dan para pelaku segera dibawa ke persidangan, Semoga menjadi perhatian Kejati, agar asumsi publik tidak semakin liar," tukasnya.