LINIMASA - Rebecca Klopper sudah meminta maaf atas beredarnya video syur 47 detik. Tapi bukan dalam konteks sebagai pemeran, melainkan lantaran membuat kegaduhan publik.
Kuasa hukum Rebecca klopper, Sandy Arifin menolak memberikkan keterangan. Sebab, kasus tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian.
"Sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Jadi nanti endingnya biar polisi yang menjelaskan," kata Sandy Arifin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selasa (6/6/2023).
Kasus video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper sudah dilaporkan ke Mabes Polri pada 22 Mei 2023 lalu. Terlapor merupakan akun media sosial yang menyebarkan video tersebut.
"Untuk perkembangan laporan, kita sudah menyiapkan beberapa saksi, bukti, dan capture-an link yang sudah dikumpulkan," tutur Sandy Arifin.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak Rebeca Kllopper menunggu kelanjutan proses hukum. Meskkipun dipaanggil, pihaknya akan kooperatif.
Selain itu, Sanndy Arifin juga mengatakan belum mengettahui identitas penyebar video tersebut.
"Belum belum, proses hukum masih berjalan, masih proses penyelidikan. Nanti akan sampaikan lebih lanjut bilamana ada perkembangan," ujar pengacara Rebecca Klopper.