LINIMASA - Suami Puan Maharani, Happy Hapsoro dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS 4G. Informasi tersebut diunggah oleh kanal YouTube Kabar News yang menarasikan suami Puan Maharani resmi jadi tersangka kasus tersebut.
Faktanya, orang ke-7 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Windy Purnama.
Kanal YouTube Kabar News mengunggah berita tersebut pada 7 Juni 2023. Video tersebut menyebutkan bahwa Happy Hapsoro Sukmonohadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyediaan menara BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“GEMPAR SORE INI || KEJAGUNG TETAPKAN TERSANGKA BARU, SUAMI PUAN DISERET ??”. narasi yang termuat dalam video tersebut.
Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa bukan Happy Hapsoro yang ditetapkan sebagai tersangka. Melainkan, Windy Purnama (WP). WP merupakan orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Synergi.
Peran WP dalam kasus ini adalah sebagai penghubung antara pihak swasta dengan pejabat Kemkominfo dalam penyediaan infrastruktur menara BTS 4G. Setelah ditangkap di Bandara Yogyakarta pada 21 Mei 2023, WP langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G, termasuk mantan pejabat Kemkominfo, Johnny G. Plate.
Dengan demikian, informasi yang disebarkan oleh kanal YouTube Kabar News merupakan konten yang dimanipulasi dan masuk dalam kategori hoaks.
Baca Juga: Idul Adha 2023: Jokowi Kurban 38 Ekor Sapi, Disebar ke Seluruh Provinsi