LINIMASA - Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan 3 langkah dalam menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Menko Polhukam memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak akan menghentikan proses belajar para santri di Pondok Pesantren tersebut.
“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” tutur Mahfud, Sabtu (24/6/2023).
Menko Polhukam kembali menjelaskan bahwa terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al Zaytun.
Bahkan, dirinya menyebut bahwa pasal pidana yang terkait akan ditangani oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam langkah kedua, Mahfud menjelaskan bahwa akan diberikan sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola Pondok Pesantren tersebut.