LINIMASA - Dalam sebuah video yang viral di media sosial, diklaim bahwa Bharada E telah dibebaskan dari penahanan dan mendapatkan kenaikan pangkat yang mengesankan.
Namun, melalui penelusuran oleh Tim Cek Fakta Linimasa Suara, kami menemukan bahwa klaim ini tidak benar.
Artikel ini akan mengulas penjelasan terbaru tentang kasus Bharada E dan membahas kebenaran klaim tersebut.
Mari kita simak penjelasannya.
Sebuah video yang diunggah oleh akun @benangmerah berjudul "AKHIRNYA POLRI BERI KEBEBASAN UNTUK BHARADA E" telah menyebar di berbagai platform media sosial.
Video tersebut menggambarkan Bharada E, yang sebenarnya bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tengah diarak oleh sekelompok tentara dengan kalimat penyertanya yang menyebutkan kenaikan pangkat bintang.
Namun, apakah klaim dalam video tersebut benar adanya?
Melalui penelusuran oleh Turnbackhoax.id, sebuah platform yang melakukan verifikasi fakta, diketahui bahwa klaim tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Bharada E sebenarnya masih berada dalam masa tahanan di Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Profil Jaksa Nanindya Nataningrum, Terseret di Kasus Pemerkosaan dan Revenge Porn Banten
Dalam video tersebut, tidak ada penjelasan mengenai pembebasan oleh Polri atau kenaikan pangkat yang diterima oleh Bharada E.
Menurut informasi yang ditemukan, Bharada E adalah seorang Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Dengan demikian, perkiraan waktu pembebasan Bharada E adalah Februari 2024.
Kembali kepada video yang viral tersebut, dalam durasi 8 menit 10 detik, tidak ada satupun bagian yang menyebutkan pembebasan Bharada E oleh Polri.
Isu mengenai kenaikan pangkat bintang juga tidak disebutkan atau didukung oleh bukti yang meyakinkan.