LINIMASA - Kejaksaan Negeri Garut telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hal ini dikarenakan mantan Kades tersebut selalu mangkir saat dipanggil setelah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait Anggaran Dana Desa (ADD) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Posisinya sudah tersangka karena sudah kita panggil dan tidak hadir, kita sudah masukan DPO," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama Purnama usai pemusnahan minuman keras di Pendopo Garut, Rabu.
Kejaksaan Tinggi Garut menyatakan bahwa tersangka inisial AK, mantan kepala desa, diduga melakukan penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2019-2020.
Kasus korupsi ini berawal dari laporan masyarakat, dan setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Garut menetapkan mantan Kades tersebut sebagai tersangka.
"Identitasnya belum bisa kami ungkap karena masih penyidikan, nanti saat penuntutan kita ungkap selebar-lebarnya," katanya.
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka terjadi saat menjabat sebagai kepala desa.
Penyelewengan uang ADD tersebut melibatkan program Posyandu, proyek fiktif, dan peningkatan harga dalam sejumlah program.
Kerugian akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, yang digunakan untuk keuntungan pribadi tersangka.
"Semuanya ada delapan kegiatan, motifnya 'mark up' dan fiktif," katanya.
Baca Juga: Imbas Skandal Perselingkuhan, Farhat Abbas Desak Wali Kota Bandung Deportasi Syahnaz Sadiqah
Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen untuk mengejar tersangka ini dan memastikan bahwa dia menjalani proses hukum yang sesuai. Mereka mendorong tersangka untuk menyerahkan diri, dan masyarakat diimbau untuk melaporkan keberadaan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Garut jika mengetahuinya.
Kejaksaan Negeri Garut juga mengungkapkan bahwa mereka saat ini menerima banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus korupsi di Garut.
"Tentunya, kami akan mencari yang bersangkutan, secepatnya," katanya.
Namun, laporan tersebut harus melewati proses yang berlaku, seperti pengambilan keterangan dari saksi-saksi dan pengumpulan bukti lainnya, sebelum dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Ada aturannya, tentunya harus cukup alat bukti untuk memproses hukum kasus tindak pidana korupsi," katanya.
Sumber: ANTARA