LINIMASA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkomentar terkait gugatan yang dilayangkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang senilai Rp5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahfud mengaku ogah ambil pusing terkait gugatan itu. Ia mengatakan gugatan tersebut hanya sebatas untuk mencuri atensi publik saja.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud kepada wartawan dikutip Jumat (21/7/2023).
Ia mengatakan proses pidana yang diduga dilakukan oleh orang nomor wahid di Ponpes Al Zaytun tersebut akan tetap berjalan termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ada di rekening Panji Gumilang.
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD ke PN Jakpus pada 17 Juli 2023. Isi petitum gugatan tersebut, Panji Gumilang memohon agar PN Jakpus menyatakan Mahfud melakukan perbuatan melanggar hukum atas pernyataan-pernyataannya.
"Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statement-statement-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis gugatan tersebut dikutip Suara.com, Kamis (20/7/2023).
Panji Gumilang pun merasa dirugikan oleh pernyataan-pernyataan Mahfud dengan nilai kerugian imateril senilai Rp5 triliun.
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian: a. materil sebesar Rp 5 (lima rupiah), b. Imateril sebesar Rp 5.000.000.000.005 (lima triliun rupiah)," tulis isi gugatan Panji Gumilang.
Baca Juga: Cek Fakta: Demi Naikan Rating, CTK Gunakan Foto Andin IC, Arya Saloka Beri Teguran Keras