LINIMASA - Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghinaan terhadap Presiden joko Widodo atau Jokowi.
Lisman Hasibuan, Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu mengatakan laporan tersebut sudah diteriman dan teregistrasi dengan Nomor:LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Lisman menudir Rocky Gerung dan Refly Harun telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan ataup Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Lisman di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.
Ia membeberkan alasan turut melaporkan Refly Harun karena sebagai pihak yang menyebarkan ujaran penghinaan yang diduga dilakukan Rocky Gerung terhadap Jokowi. Pernyataan tersebut dibagikan melalui akun YouTube Refly Harun.
"Hampir puluhan ribu nonton YouTube tersebut, saat ini masih aktif," katanya.
Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan laporan tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DItreskrimsus0.
"Telah diterima laporannya di SPKT Polda Metro Jaya, pada materi LPnya ada dua terlapor, RG dan RH," kataTrunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Menurutnya, penyidik sejauh ini sudah memeriksa tiga orang saksi, salah satunya Lisman selaku pelapor.
Baca Juga: Viral Ucapan Boris Bokir Soal Putrinya Beragama Islam: Typo Orang Kelurahan
"Tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap satu orang pelapor dan dua orang saksi lainnya," ujarnya.