LINIMASA - Nama Ferdy Sambo kini kembali menuai atensi publik. Hal itu disebabkan karena terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Novriansyah Josua Hutabarat tersebut mendapat pangkasan hukuman.
Semula Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Namun belakang hukuman mantan kadiv propam Polri tersebut dikorting menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkaman Agung (MA) dalam sidang kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Lembaga MA pun dirisak oleh warganet karena putusannya itu. Warganet menganggap MA turut memberikan diskon dalam rangka promo tanggal kembar 8.8 yang biasanya dikenal sebagai hari belanja online di marketplace.
Komentar warganet salah satunya tersebar di akun Twitter @sosmedkeras yang berisi unggahan ulang berita potongan hukuman Ferdy Sambo.
"Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Namun, MA melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup," cuit akun tersebut, dikutip Rabu (9/8/2023).
"Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 itu diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono. Putusan dibacakan pada Selasa (8/8)," tambahnya.

Cuitan tersebut sudah dilihat sebanyak 626 ribu kali, 2.168 penyuka dan 230 komentar. Warganet meledek keputusan hakim MA karena memberikan korting hukuman kepada Ferdy Sambo.
"Astaga kok bisa? *pura2 kaget," kata @narkoxxx.
"Ternyata promo 88 bukan cuma olsop yg diskon, MA jga ikutan ngepromo vonis," komentar @gxlixxxx.
Baca Juga: Persib vs Persis: Viral Video Ciro Alves dan I Putu Gede Acungkan Jari Tengah
"Perasaan hari ini promo 88 buat e-commerce deh kok ini MA ikutan promo jga?" kata @kourxxxx.
"Promo 8.8 ini mah," ujar @alissxxxx.
"MA ikut ngadain promo 8.8 ternyata wkwk," tulis @u_bedxxxx.
Meski begitu, keputusan hakim MA sebetulnya sama dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel dalam sidang tuntutan 17 Januari 2023 lalu. Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Sambo pun terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Yosua. Namun, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023.
Suami Putri Candrawathi tersebut sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tapi permohonan Sambo ditolak. Alhasil ia pun menempuh jalan mengajukan permohonan hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hukumannya dikurangi.