Kronologi Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Elos hingga Jeratan Muslihat Hukum Kolonial

Suara Linimasa

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:17 WIB
Kronologi Kerusuhan Polisi vs Warga Dago Elos hingga Jeratan Muslihat Hukum Kolonial
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Hindia Belanda (Twitter @BandungBergerakID)

LINIMASA - Aksi demonstrasi warga Dago Elos, Kota Bandung berakhir ricuh. Warga Dago Elos memblokir jalan dan membakar ban di tengah jalan Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung, pada Senin malam (14/8/2023). 

Warga pun membentangkan spanduk-spanduk kritikan terkait sengketa lahan Dago Elos yang kini masih diperjuangkan oleh warga.  

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga Dago Elos karena Polrestabes Kota Bandung tak kunjung menanggapi laporan terkait masalah sengketa tanah warga Dago Elos.

Aksi blokir jalan tersebut berujung ricuh saat polisi berupaya membubarkan warga yang melakukan aksi. Ratusan polisi dari Polrestabes Kota Bandung diterjunkan untuk membubarkan massa.

Kericuhan terjadi saat polisi berupaya membubarkan warga dengan menembakkan gas air mata. Aksi bakar ban dan blokir jalan yang dilakukan warga Dago Elos itu mendapat atensi publik. 

Petugas kepolisian lengkap dengan senjata dan tameng membubarkan warga yang berdemo dengan cara memblokade jalan dan membakar ban. Polisi pun menembakkan gas air mata yang dibalas dengan lemparan batu oleh warga.

Video juga foto-foto kericuhan tersebut tersebar di media sosial Twitter. Tagar DagoElos sempat bertengger di daftar trending topic Twitter hingga Selasa (15/8/2023). 

Warga Dago Elos Gelar Aksi Blokade Jalan

Warga Dago Elos kecewa karena laporan yang dilayangkan kepada Polrestabes Kota Bandung tidak diterima. Tercatat warga Dago Elos berupaya meminta keadilan kepada pihak berwenang sebanyak dua kali terkait kasus sengketa lahan. 

baca juga

Warga pun melakukan aksi demonstrasi dengan cara membakar ban dan memblokir Jalan Dago. Warga meminta keadilan atas tanah yang mereka miliki di wilayah Dago Elos. 

Kapolrestabes Kota Bandung, Kombes Budi Satono membantah menolak laporan yang dilayangkan warga Dago Elos sehingga berujung pada aksi bakar ban dan blokir jalan. Ia meminta warga Dago Elos sebagai pelapor melengkapi bahan laporan terlebih dahulu. 

"Dari kita sebenarnya bukan menolak. Kita tadi adalah untuk membawa kembali alat bukti yang bisa disampaikan," kata Kombes Budi kepada wartawan pada Senin (15/8/2023), melansir Suara.com.

Budi Sartono menilai insiden kerusuhan tersebut karena adanya kesalahpahaman dari warga hingga memicu aksi pemblokiran jalan. Disinggung ihwal masalah sengketa lahan, Budi enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan hal tersebut merupakan ranah dari institusi terkait yakni pengadilan. 

Sengketa Lahan Hukum Kolonial

Sengketa lahan Dago Elos sudah dimulai sejak 2016 silam. Kala itu, warga Dago Elos dan Pemerintah Kota Bandung berstatus tergugatr setelah ahli waris dari Eduar Muller melaporkan hak atas kepemilikan tanah di Dago Elos. Bukti kepemilikan tanah tersebut berupa Eigendom Verponding atau bukti kepemilikan surat tanah zaman Hindia Belanda. 

Namun, berdasarkan sidang putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 2016, warga Dago Elos dinyatakan berhak atas tanah sengketa tersebut alias keluarga Muller kalah. 

Berdasarkan salinan putusan kasasi, keluarga Eduar Muller memberikan kuasa hukum kepada PT Dago Inti Graha (perusahaan properti) sebagai penggugat IV. PT Dago Inti Graha beralamat di Jalan Astanaanyar Nomor 340, RT/RW:002/003, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung. Perusahaan properti ini dimiliki oleh Jo Budi Hartanto. 

Bukti kepemilikan tanah yang diklaim keluarga Muller yakni berupa Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741, 3742 dengan bukti Acte van Prijgving van Eigendom Vervondings Nummer  3740, 3741, 3742 Aan: George Hendrik Muller, Eigenaaren De Heer Marinus Johanes Meertens, Administrateur van en wonende Op het LandTjoemblong in de afdeeling Bandoeng. Tanah zaman kolonial tersebut kini berlokasi di wilayah Dago Elos. 

Dalam perkara perdata tersebut PT Dago Inti Graha menggugat sebanyak 335 warga yang tinggal di Dago Elos RW 1, 2, 3 dan warga Kampung Cirapuhan. Selain itu, Pemkot Bandung pun menjadi tergugat dalam kasus tersebut atas aset berupa tanah dan perkantoran yakni Kantor POS dan Giro, Kepala Dinas Perhubungan c.q. Kepala Terminal Dago. 

 Dalam putusan kasasi, PN Bandung memutuskan bahwa keluarga Muller tidak berhak atas tanah yang disengketakan di wilayah Dago Elos. Keluarga Muller tidak berhak mengalihkan maupun mengoperasikan objek sengketa kepada PT Dago Intigraha dan mempersengketakan objek yang statusnya dikuasai negara. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 6, menjadi payung hukum bahwa warga Dago Elos lebih berhak atas tanah tersebut dan dinyatakan terbukti menguasai objek sengketa lahan dalam kurun waktu lama dan sebagian sudah diberikan sertifikat hak milik. 

Namun, putusan kasasi PN Bandung tersebut terbentur oleh Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan keluarga Mulller melalui PT Dago Inti Graha atas tanah sengketa di Dago Elos. Tidak diketahui pasti alasan MA mengabulkan gugatan tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung

Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:47 WIB

Tim Biro Hukum Pemprov DKI Irit Bicara dalam Sidang Perkara Sengketa Lahan di PN Jakbar

Tim Biro Hukum Pemprov DKI Irit Bicara dalam Sidang Perkara Sengketa Lahan di PN Jakbar

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 21:24 WIB

Pemkot Semarang Menangi PK Sengketa Kepemilihan Ruko di Kawasan Bubakan

Pemkot Semarang Menangi PK Sengketa Kepemilihan Ruko di Kawasan Bubakan

Jawa Tengah | Minggu, 06 Agustus 2023 | 17:37 WIB

Terkini

Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar

Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar

Sulsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:51 WIB

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:42 WIB

4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas

4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas

Jogja | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:37 WIB

5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli

5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli

Lifestyle | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:35 WIB

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:34 WIB

Tuhan, Aku Ingin Sembuh: Buku Healing Bernuansa Spiritual yang Menguatkan

Tuhan, Aku Ingin Sembuh: Buku Healing Bernuansa Spiritual yang Menguatkan

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:32 WIB

Piala Dunia 2026: Tunduk di Tangan Jepang, Tunisia Jadi Tim Ketiga yang 'Mudik'

Piala Dunia 2026: Tunduk di Tangan Jepang, Tunisia Jadi Tim Ketiga yang 'Mudik'

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:20 WIB

Sisi Lain Piala Dunia 2026: Mengapa Fanwar di Media Sosial Susah Diredam?

Sisi Lain Piala Dunia 2026: Mengapa Fanwar di Media Sosial Susah Diredam?

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:10 WIB

Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat

Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat

Surakarta | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:09 WIB

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 19:08 WIB