LINIMASA - Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo mengungkapkan rasa terkejutnya atas besaran nilai restitusi atau bayar ganti rugi sebesar Rp 120 miliar yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutannya.
Dia menyampaikan hal tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023.
“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario di PN Jaksel, Selasa (22/8/2023).
“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” imbuhnya.
Selanjutnya, Mario menyatakan kesiapannya untuk membayar restitusi sesuai dengan kemampuannya, meskipun ia saat ini sedang menjalani hukuman atau memiliki keterbatasan harta.
“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ungkapnya.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” tandasnya.