LINIMASA - Selebgram cum TikTokers Oklin Fia diperiksa polisi terkait kasus dugaan pembuatan konten video asusila jilat es krim di hadapan kelamin pria. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (24/8/2023).
Kepala Unit Kriminal Khusus (Kanit Krimsus) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Diaz Yudistira mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Menurutnya Oklin Fia masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut.
"Untuk jadwal sesuai undangan pukul 10.00 WIB," kata Diaz kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Kasus dugaan asusila yang menjerat Oklin Fia semula dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8).
Kabid Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan alasan melaporkan Oklin karena saat melakukan aksinya dinilai tidak senonoh. Oklin Fia diketahui membuat konten sedang menjilat es krim di depan kelamin pria, menggunakan jilban dan berpakaian ketat.
Namun, Gurun mengatakan kepolisian hanya menerima laporan PB SEMMI sebagai pelaporan berdasarkan UU ITE.
“Tapi kami bakal mendorong agar Oklin dapat dijerat dengan pasal penodaan agama,” kata Gurun, saat di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Gurun mengaku bakal menggandeng MUI agar laporan terkait dugaan penodaan agama tersebut diapat segera diproses oleh kepolisian.
“Minta rekomendasi, menyatakan bahwa perbuatan Oklin bertentangan dengan nilai-nilai agama,” katanya.
Baca Juga: Bela Anak Nikita Mirzani, Bunda Corla Sebut Lolly Anak Baik karena Banyak Warisi Genetik Ayahnya
“Sukur-sukur dikeluarkan fatwa melarang jilbab ketat. Jilbab tapi berpenampilan seksi,” tutupnya.