LINIMASA - Komitmen pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik terus dilakukan. Kali ini ada perubahan baru dalam program subsidi motor listrik roda dua.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan menunjukkan niatan pemerintah untuk memperluas cakupan penerima manfaat program bantuan dalam rangka meningkatkan investasi, produktivitas industri, dan kebersihan lingkungan.
Permen Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang mengubah Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Tujuannya adalah untuk mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik dalam negeri, mempromosikan kendaraan bersih, serta menghasilkan dampak positif seperti peningkatan investasi dan peningkatan daya saing industri.
Kebijakan ini mencakup perubahan syarat penerimaan bantuan, di mana penduduk dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) dapat memenuhi syarat untuk program bantuan ini.
"Dasar utama perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih. Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Skema Subsidi
Dalam kerangka program bantuan ini, masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua.
Pemerintah akan mengganti potongan harga ini kepada perusahaan industri sebagai pengganti. Adapun pengawasan penerapan program ini melibatkan sistem informasi terintegrasi dengan data kependudukan.
Baca Juga: Kerabat Putri Anne Dirisak karena Diduga Sebut Arya Saloka Lelaki Busuk
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, mengaku optimisme penjualan sepeda motor listrik yang disubsidi sebesar Rp7 juta, dengan target penjualan mencapai 200.000 unit pada tahun 2023.
Perubahan skema dan perluasan penerimaan subsidi diharapkan akan meningkatkan minat masyarakat untuk mengadopsi kendaraan listrik, yang pada gilirannya akan mendorong industri kendaraan listrik di Indonesia.
"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," papar Budi.
Selain minat dari masyarakat, industri kendaraan listrik juga berkomitmen untuk mendukung program ini. Perusahaan-perusahaan ini telah menunjukkan kesiapan mereka dengan mematuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lebih dari itu, industri juga bersedia memenuhi permintaan kendaraan listrik dari berbagai instansi pemerintah untuk keperluan operasional.