Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan ditahan sejak 25 Oktober 2022. Persidangannya pun sudah berlangsung sejak 14 November 2022.
Namun di tengah proses berjalannya sidang, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya, saraf kejepit yang dideritanya kerap kambuh.
Namun oleh hakim, permohonan Nikita Mirzani belum bisa dikabulkan dengan alasan kelancaran proses hukum.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim telah bermusyawarah, bahwa majelis hakim belum sepakat untuk mengabulkan permohonan penangguhan," kata hakim dalam persidangan tersebut, dikutip dari YouTube Suaradotcom yang dipantau Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan (12/12/2022).
Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulangkan Nikita Mirzani ke Rutan Kelas II B Serang tempat ia ditahan selama ini.
Tak lupa, hakim juga memberi pesan kepada Nikita Mirzani agar dirinya menjaga kesehatan untuk mencegah saraf kejepitnya kambuh.
"Terdakwa kembali ke tahanan, tetap semangat ya, jaga kesehatan," pesan hakim kepada Nikita Mirzani.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini