Dito Mahendra kembali absen dalam persidangan lanjutan atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, (15/12/2022).
Nikita Mirzani selaku terdakwa merasa kesal saat sidang beragendakan penyampaian keterangan saksi itu lagi-lagi tanpa kehadiran Dito.
Karena kesal, Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum Nikita Mirzani meminta hakim untuk melakukan penjemoutan paksa Dito Mahendra.
Sayangnya permintaan itu ditolak hakim seperti yang diungkapkan pihak pengadilan Negeri Serang, Uli Purnama.
"Kemudian, ada juga permintaan dari penasihat hukum (Nikita Mirzani) upaya hukum penjemputan paksa untuk pemanggilan saksi Dito Mahendra karena sudah dua kali tidak hadir di persidangan hari ini," ungkap Uli Purnama, dikutip dari IntipSeleb.
Namun, hakim menolak permintaan pihak Nikita Mirzani tersebut. Hal ini diungkapkan pula oleh Uli.
Menurut Uli, hakim menilai pemanggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dito Mahendra belum dilakukan secara sah. Surat pemanggilan tidak diterima secara langsung oleh yang bersangkutan.
"Setelah panggilan sah itu dinilai oleh hakim dan sudah dilakukan beberapa kali, baru majelis hakim bisa menetapkan panggilan paksa atas kehadiran saksi Dito Mahendra," kata Uli.
Hakim hanya menekankan kepada JPU agar memastikan Dito hadir di persidangan berikutnya. Hal ini supaya perkara segera selesai.
Baca Juga: Daftar Wisata Alam di Kulon Progo, Pas Banget Buat yang Mau Healing
"Dan yang penting, saya sampaikan, bahwa majelis hakim juga sidang yang tadi sudah dilakukan sudah mengingatkan dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini sungguh-sungguh dan serius menyelesaikan perkara ini. Artinya, dalam menghadirkan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga harus bisa segera menyelesaikan perkara ini," pungkas Uli.