Sosok Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu terlihat sumringah usai persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/12).
Lewat unggahan akun @rumpi_gosip, Bharada E nampak keluar dari ruang sidang dan kembali mengenakan rompi tahanan kejaksaan warna merah.
Dengan kedua tangan yang kembali diborgol, ia menunjukkan gestur salam dan tersenyum ke kamera.
Melihat senyum sumringah Bharada E, warganet pun meninggalkan berbagai respons. Sejumlah warganet menilai Bharada E menunjukkan ekspresi lega.
"Ekspresi kelegaan sdh berani jujur dan di dukung orang tua korban yg sdh memafkan!! Tinggal menyongsong nasib baik kedepan dan berbuat baik tanpa menyakiti siapapun lg," ungkap salah satu warganet.
"Iya bnr sepertinya beban dia plong karna ud berkta jujur," sahut yang lain.
"Damai hatinya karena sudah lepas belenggu dan bisa berbuat yg benar walaupun waktunya sedikit terlambat," tambah yang lain.
Sebagai informasi, dalam persidangan pada 26 Desember 2022 itu, pihak terdakwa Bharada E menghadirkan saksi a de charge alias saksi meringankan yaitu ahli pidana Albert Aries.
Dalam kesaksiannya, Albert Aries menyampaikan bahwa dalam melaksanakan perintah jabatan, seseorang lebih memilih melaksanakannya tanpa berpikir soal pidana.
Baca Juga: Bahaya Rokok Batangan: Picu 4 Kanker, Katarak, Aneurisma Aorta hingga Penyakit Arteri Koroner
Sehingga Richard atau Bharada E tidak bisa dipidana karena mendapat perintah penembakan dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo.
Selain itu, Albert Aries juga menilai terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E layak mendapat status saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).