Polda Jawa Timur menetapkan suami Venna Melinda, Ferry Irawan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT, pada Kamis (12/1/2023).
Penetapan sebagai tersangka tersebut setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Saksi itu diantaranya housekeeping, front office, dan pegawai hotel yang melihat, termasuk CCTV saat masuk dan keluar itu diperiksa semuanya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, Kamis siang, di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dikutip dari suara.com.
Sementara bukti yang dikumpulkan polisi diantaranya ada sprei, handuk dan sampel darah.
Setelah Ferry ditetapkan tersangka, Venna Melinda juga diperiksa untuk dimintai keterangan yang didampingi langsung oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
"Penyidik menyampaikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang dilakukan penyidik pada korban maupun pengacara," tutur Kombespol Dirmanto.
Ferry Irawan mulanya dijerat Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Namun kini, pasal tersebut ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp15 juta.
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan pskikis," ucap Hotaman Paris.
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya itu ke Polda Jatim karena dugaan KDRT.
Baca Juga: Bukan Amankan, Irfan Widyanto Yakin Diperintah Agus Nurpatria Ganti DVR CCTV Kompleks Sambo
Mereka disebut cekcok di satu hotel di Kediri. Beredar pula foto-foto hidung Venna mengeluarkan darah yang mengarah ke kejadian tersebut.
Netizen yang membaca berita tersebut berharap kejadian yang menimpa Venna Melinda bukan settingan.
"netijen tahan dulu marah2nya, daripada kena prank...." tulis netizen di akun @tante.rempong.official.