Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara, Netizen: di Akhirat Insya Allah Selamanya

Mamagini

Rabu, 18 Januari 2023 | 18:42 WIB
Putri Candrawati Dituntut 8 Tahun Penjara, Netizen: di Akhirat Insya Allah Selamanya
Putri Candrawathi (kiri), mencium tangan Ferdy Sambo (kanan), di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022) ((ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc))

Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam kesempatan tersebut, di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkapkan, hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J, dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar jaksa menambahkan.

Adapun hal meringankan bagi Purti Candrawathi ialah tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Kabar bahwa Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara rupanya menjadi perhatian publik.

Pada sebuah unggahan akun instagtam @lambe_turah, sejumlah warganet mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan tersebut.

"GPP DIDUNIA CUMA 8 TAHUN, TAPI DIAKHIRAT INSYAALLAH SELAMANYA" ujar akun @Hhannuum.

baca juga

"Seharusnya PC dituntut seumur hidup sama seperti FS karena dia adalah biang utama permasalahan" kata @suarabergema2.id.

"Astagaaaa…angelina sondakh aj kasus korup dihukum lbh 10 thn,ini kasus pembunuhan berencana cm 8 thn." ungkap @uda_fitri.

"Muke Gile cuma 8 th ,mhon maaf pak JPU/hakim curiga anda dapat bansos nih ,Curiga lo yah curiga bukan menuduh" papar @rlindella.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatannya Menimbulkan Keresahan dan Kegaduhan

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Perbuatannya Menimbulkan Keresahan dan Kegaduhan

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 18:18 WIB

Jaksa Ungkap Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf di Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

Jaksa Ungkap Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf di Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:30 WIB

Tengku Zanzabella ke Pihak yang Protes Soal Tuntutan JPU di Kasus Yosua: Ini Pada Gila, Jangan Sok Suci!

Tengku Zanzabella ke Pihak yang Protes Soal Tuntutan JPU di Kasus Yosua: Ini Pada Gila, Jangan Sok Suci!

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:22 WIB

Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara

Tangis Pendukung Bharada E Usai Dengar Idolanya Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 18 Januari 2023 | 17:26 WIB

Terkini

Benarkah Sakit Itu Tabu? Fenomena Seorang Ibu yang Tidak Boleh Sakit

Benarkah Sakit Itu Tabu? Fenomena Seorang Ibu yang Tidak Boleh Sakit

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:22 WIB

VAR 'Tertidur' di Grup L! Tekel Konsa ke Prince Adu Bikin Fans Ghana Naik Pitam

VAR 'Tertidur' di Grup L! Tekel Konsa ke Prince Adu Bikin Fans Ghana Naik Pitam

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:19 WIB

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan

Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan

Entertainment | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Baru Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Mendadak Kesal Gara-gara Ditanya Soal Messi

Baru Cetak Brace, Cristiano Ronaldo Mendadak Kesal Gara-gara Ditanya Soal Messi

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:09 WIB

Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang

Byar Pet Gegara Batubara, Momentum Pengembangan Energi Gelombang

Opini | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:08 WIB

Anggaran Multiyears Pelatnas Disetujui, PBSI Fokus Perkuat Sport Science dan Regenerasi

Anggaran Multiyears Pelatnas Disetujui, PBSI Fokus Perkuat Sport Science dan Regenerasi

Sport | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:07 WIB

Kompetisi Orang Paling Menderita

Kompetisi Orang Paling Menderita

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:06 WIB

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB