Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E, Ekspresi JPU Jadi Pertanyaan

Mamagini

Kamis, 19 Januari 2023 | 13:36 WIB
Ajukan Tuntutan 12 Tahun Penjara untuk Bharada E, Ekspresi JPU Jadi Pertanyaan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Publik dibuat terkejut dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua alias Brigadir J.

Momen pembacaan tuntutan pun bertebaran di media sosial dengan nuansa memilukan. Banyak orang tak terima, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Pasalnya, selama ini Bharada E adalah terdakwa yang selalu berusaha jujur hingga kasus menjadi terbuka dengan terang benderang.

Saat tuntutan dibacakan, ekspresi empat JPU mendapat sorotan publik hingga memunculkan berbagai tanda tanya.

Salah satunya terlihat di akun TikTok @support_icad. Akun tersebut, Kamis (19/1/2023), menjelaskan ekspresi JPU berdasarkan pengamatannya.

"Ada yang tertunduk, geleng-geleng, gemetar, dan menangis. Aku yakin bukan tuntutan seperti itu yang JPU berikan untuk Icad. Apakah kalian ada di bawah tekanan?" tulisnya dalam video.

Sama seperti pengunggah, warganet di kolom komentar juga bertanya-tanya soal ekspresi JPU saat mengajukan tuntutan 12 tahun pernjara bagi Bharada E. Berbagai dugaan pun turut bermunculan.

"Klu JPU dibawah tekanan jaksa agung,smg jaksa agung di sadarkan oleh Allah SWT.aamiin yra," tulis seorang warganet.

"Allah maha segalanya..3 JPU ini tertekan keliatan ya Allah...bantu icad bebaskan icad," tambah yang lain.

baca juga

Ada juga yang menduga, "Jaksa agung merasa pernah di bantu sambo waktu kebakaran."

"Usapan dipunggung bapak seperti mengisyaratkan sesuatu. kertas yg dibaca jd bergetar2 bgtu. ada apa pak," komentar salah satu pengguna TikTok.

"Sepertiny seperyi itu.mereka juga gk terima,kasian icaaaadd,yg sabar ya nak doa kmi sllu brsama mu sayang," ungkap lainnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun pernjara.

Suasana sidang seketika riuh dengan sorakan kekecewaan. Kuasa hukum Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga kuasa hukum keluarga Brigadir J juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas tuntutan terhadap Bharada E tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Beberkan Alasan Istri Sambo Dituntut Lebih Ringan dari Bharada E, Kejagung: Dia Ada di Kamar Tapi Tahu Pembunuhan

Beberkan Alasan Istri Sambo Dituntut Lebih Ringan dari Bharada E, Kejagung: Dia Ada di Kamar Tapi Tahu Pembunuhan

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:21 WIB

Ramai Soal Tuntutan 5 Terdakwa di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jampidum: Ini Kewenangan Kami

Ramai Soal Tuntutan 5 Terdakwa di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jampidum: Ini Kewenangan Kami

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 12:18 WIB

Kecewa dengan JPU, Ini Deretan Pihak yang Tak Terima Bharada E Dituntut 12 Tahun

Kecewa dengan JPU, Ini Deretan Pihak yang Tak Terima Bharada E Dituntut 12 Tahun

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 11:42 WIB

Terkini

Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?

Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:38 WIB

5 Sepatu Lari 910 Nineten Terlaris di Shopee, Terbukti Nyaman Menurut Review Para Pelari

5 Sepatu Lari 910 Nineten Terlaris di Shopee, Terbukti Nyaman Menurut Review Para Pelari

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:34 WIB

Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell

Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:28 WIB

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:27 WIB

4 Jelly Cleanser untuk Semua Jenis Kulit: Wajah Bersih tanpa Rasa Ketarik!

4 Jelly Cleanser untuk Semua Jenis Kulit: Wajah Bersih tanpa Rasa Ketarik!

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:25 WIB

Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026

Tanpa Edouard Mendy, Senegal Tetap Pede Bisa Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:24 WIB

Olahraga Pagi atau Sore, Mana yang Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?

Olahraga Pagi atau Sore, Mana yang Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:17 WIB

Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026

Kylian Mbappe: Messi Boleh Cetak Gol Lebih Banyak, tapi Prancis yang Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:15 WIB

Iran Tolak Temui Utusan AS, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik

Iran Tolak Temui Utusan AS, Harga Minyak Dunia Merangkak Naik

Bisnis | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:10 WIB

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 10:06 WIB

×