Publik dibuat terkejut dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua alias Brigadir J.
Momen pembacaan tuntutan pun bertebaran di media sosial dengan nuansa memilukan. Banyak orang tak terima, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Pasalnya, selama ini Bharada E adalah terdakwa yang selalu berusaha jujur hingga kasus menjadi terbuka dengan terang benderang.
Saat tuntutan dibacakan, ekspresi empat JPU mendapat sorotan publik hingga memunculkan berbagai tanda tanya.
Salah satunya terlihat di akun TikTok @support_icad. Akun tersebut, Kamis (19/1/2023), menjelaskan ekspresi JPU berdasarkan pengamatannya.
"Ada yang tertunduk, geleng-geleng, gemetar, dan menangis. Aku yakin bukan tuntutan seperti itu yang JPU berikan untuk Icad. Apakah kalian ada di bawah tekanan?" tulisnya dalam video.
Sama seperti pengunggah, warganet di kolom komentar juga bertanya-tanya soal ekspresi JPU saat mengajukan tuntutan 12 tahun pernjara bagi Bharada E. Berbagai dugaan pun turut bermunculan.
"Klu JPU dibawah tekanan jaksa agung,smg jaksa agung di sadarkan oleh Allah SWT.aamiin yra," tulis seorang warganet.
"Allah maha segalanya..3 JPU ini tertekan keliatan ya Allah...bantu icad bebaskan icad," tambah yang lain.
Baca Juga: 3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong
Ada juga yang menduga, "Jaksa agung merasa pernah di bantu sambo waktu kebakaran."
"Usapan dipunggung bapak seperti mengisyaratkan sesuatu. kertas yg dibaca jd bergetar2 bgtu. ada apa pak," komentar salah satu pengguna TikTok.
"Sepertiny seperyi itu.mereka juga gk terima,kasian icaaaadd,yg sabar ya nak doa kmi sllu brsama mu sayang," ungkap lainnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun pernjara.
Suasana sidang seketika riuh dengan sorakan kekecewaan. Kuasa hukum Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga kuasa hukum keluarga Brigadir J juga mengungkapkan kekecewaan mereka atas tuntutan terhadap Bharada E tersebut.