Ramai Soal Tuntutan 5 Terdakwa di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jampidum: Ini Kewenangan Kami

Kamis, 19 Januari 2023 | 12:18 WIB
Ramai Soal Tuntutan 5 Terdakwa di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jampidum: Ini Kewenangan Kami
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana (tengah). (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Termasuk dengan tuntutan yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada lima terdakwa.

"Hormatiah kewenangan penuntutan itu," ujar Fadil di Gedung Kejagung, Kamis (19/1/2023).

Meski demikian, Fadil menuturkan pihaknya menghormati masyarakat jika ada yang puas dengan tuntutan yang sudah disampaikan Jaksa. Tetapi pemerintah dalam hal ini negara kata dia, sudah memberikan kewenangan pada Kejagung untuk melakukan penuntutan.

"Ini kewenangan kami, dan dalam melaksanakan kewengan itu kami diatur disamping UU juga ada peraturan perundangn di dalam pelaksanaan tadi, dalam menentukan tinggi rendah pidana itulah yang saya pakai," ujar dia.

"Saya mengendalikan itu ada aturannya, bukan kita asal-asalan. Proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana, kami mendengar kami melihat mempertimbangkan," Fadil menambahkan.

Ia lagi lagi menjelaskan jaksa dalam memberikan tuntutan pada seorang terdakwa melihat dari parameter yang ada. Apalagi kata dia, jika kasus yang dihadipi telah menghilangngkan nyawa seseorang.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menemui usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Jelas, kita melihat tentang pran seseorang itu apa, enggak bisa kita menuntut peran tanpa alat bukti yang muncul di persidanagn. Kan alat buktinya sudah dibuka, sidangnya live siapapun terbuka untuk umum," jelasnya.

Dalam kasus ini, JPU telah menampaikan tuntutan kepada 5 terdakwa. Yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Kemudian Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Baca Juga: Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun tapi Richard Eliezer sampai 12 Tahun, Ternyata Gegara Jenis Kelamin?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI