Suara.com - Pemerintah telah mentapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek 2023. Namun ternyata pekerja tidak diwajibkan libur. Ketahui fakta cuti bersama Imlek 2023 di bawah ini.
Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut keputusan cuti bersama Imlek tidak wajib. Kemnaker menyebut cuti bersama Imlek 23 Januari 2023 adalah fakultatif atau pilihan.
Imlek jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023 dan cuti bersama seharusnya tanggal 23 Januari 2023. Akan tetapi, keputusan cuti bersama itu tidak wajib bagi perusahaan swasta. Ini artinya jadwal libur panjang terpaksa harus dibatalkan.
Kenapa itu menjadi fakultatif? Berikut tiga fakta cuti bersama Imlek 2023 berdasarkan penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
1. Fakultatif atau Pilihan
Seperti yang sudah sempat di singgung di atas, keputusan cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023 adalah untuk menyambut Imlek. Ini merupakan kesepakatan yang bersifat fakultatif atau pilihan. Dapat juga disebut optional.
Libur bersama bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Sehingga libur atau tidaknya bisa dilaksanakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh.
2. Hak cuti tahunan dikurangi
Hak karyawan swasta adalah mendapatkan cuti tahunan. Maka apabila pekerja atau buruh memilih untuk libur pada saat cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan dikurangi.
3. Upah