3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong

Kamis, 19 Januari 2023 | 13:36 WIB
3 Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023: Ambil Libur Cuti Tahunan Terpotong
Ilustrasi kalender - Fakta Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah mentapkan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Imlek 2023. Namun ternyata pekerja tidak diwajibkan libur. Ketahui fakta cuti bersama Imlek 2023 di bawah ini.

Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut keputusan cuti bersama Imlek tidak wajib. Kemnaker menyebut cuti bersama Imlek 23 Januari 2023 adalah fakultatif atau pilihan. 

Imlek jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023 dan cuti bersama seharusnya tanggal 23 Januari 2023.  Akan tetapi, keputusan cuti bersama itu tidak wajib bagi perusahaan swasta. Ini artinya jadwal libur panjang terpaksa harus dibatalkan. 

Kenapa itu menjadi fakultatif? Berikut tiga fakta cuti bersama Imlek 2023 berdasarkan penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

1. Fakultatif atau Pilihan

Seperti yang sudah sempat di singgung di atas, keputusan cuti bersama pada Senin, 23 Januari 2023 adalah untuk menyambut Imlek. Ini merupakan kesepakatan yang bersifat fakultatif atau pilihan. Dapat juga disebut optional.

Libur bersama bisa disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan. Sehingga libur atau tidaknya bisa dilaksanakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh. 

2. Hak cuti tahunan dikurangi 

Hak karyawan swasta adalah mendapatkan cuti tahunan. Maka apabila pekerja atau buruh memilih untuk libur pada saat cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan dikurangi. 

3. Upah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI