Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes). Dimana terdapat kenaikan tarif BPJS kesehatan di tahun 2023. Kenaikan tarif tersebut tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan mutu layanan kesehatan. Namun banyak yang salah paham terkait kenaikan tarif BPJS. Sebab kenaikan tarif bukanlah kenaikan iuran pengguna BPJS yang dibayarkan setiap bulannya.
Penyesuaian standar tarif pelayanan kesehatan ini akan berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan
Lalu apa perbedaan antara iuran dan Iuran BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan yakni Jumlah besaran biaya yang setiap bulannya ditunaikan anggota atau pengguna manfaat ke BPJS Kesehatan.
Sedangkan tarif BPJS Kesehatan yaitu Jumlah besaran biaya yang ditunaikan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) seperti klinik, rumah sakit, dan puskesmas.
Sehingga masyarakat tak perlu khawatir terkait iuran yang setiap bulannya dibayarkan kepada BPJS Kesehatan.
Adapun besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan masih sama sesuai Perpres No.64 Tahun 2020.
Peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 wajib membayar iuran Rp150.000 per orang per bulan, sedangkan untuk Kelas 2 Rp100.000 per orang per bulan, dan Kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Diterjang Banjir, 20 Warga Padang Dievakuasi dari Kawasan Batu Busuak
Pemerintah masih memberi subsidi peserta iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Rp.7000 yang seharusnya membayar Rp42.000
Berikut rincian tarif baru layanan BPJS Kesehatan :
Tarif Kapitasi BPJS
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.