Kasus jari bayi putus di RS Muhammadiyah Palembang menarik perhatian Hotman Paris. Sang ibu, ternyata sempat menghubungi pihak Hotman paris dan meminta bantuan hukum darinya.
Dalam unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial, tampak sang pengacara mengunggah potongan salah satu berita tentang jari bayi putus yang tengah viral tersebut.
Dalam captionnya, pengacara itu menulis, "Ayok mana keluarga korban: proses hukum!"
Dalam unggahan lainnya, tampak tangkapan layar sebuah direct message (DM) dari keluarga korban yang meminta pertolongan kepada Hotman Paris.
"Hotman 911 siap ketemu keluarga bayi ini!!" demikian caption unggahan tersebut.
Dan benar saja, Hotman Paris diketahui sudah mendatangkan perwakilannya untuk menemui keluarga korban di rumah sakit.
Dalam unggahannya yang lain, Hotman Paris juga menjelaskan, "Pagi ini, ibu Sri Wahyuni dari Palembang menghubungi Hotman Paris atas kejadian jari kelingking bayi perempuannya sebelah kiri putus diduga karena ulah seorang perawat, yang waktu membuka perban infus tangan sebelah kiri malah jari kelingkingnya kepotong. Masih dilihat apakah hari ini masih bisa disambung atau enggak."
Menurut Hotman Paris, kejadian ini jelas menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban.
"Jelas ini menimbulkan kerugian yang sangat besar dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian nyata, misalnya biaya pengobatan," katanya lagi.
Kemudian, Hotman Paris berpendapat kasus ini seharusnya menerapkan prinsip punitive damages. Di mana hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku sudah seharusnya melihat dari penderitaan korban. Terlebih, korban seorang bayi yang jelas belum memiliki latar belakang ekonomi.
Baca Juga: Baru 2 Minggu di Rumah, Indra Bekti Masuk Rumah Sakit Lagi
"Kerugian yang diberikan hakim kepada korban tanpa melihat berapa biaya pengobatan, tanpa melihat ekonomi tapi dihukum seberat-beratnya kalau memang korban tersebut menderita," pungkas Hotman Paris.