Vonisnya Besok, Kamaruddin Simanjuntak Mohon ke Hakim Bharada E Dihukum Ringan, Apa Alasannya?

Mamagini Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 20:24 WIB
Vonisnya Besok, Kamaruddin Simanjuntak Mohon ke Hakim Bharada E Dihukum Ringan, Apa Alasannya?
Kamaruddin Simanjuntak [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain Ferdy Sambo, vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia. Vonisnya akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Rabu (15/2/2023).

Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Kamaruddin Simanjuntak menaruh harapan yang baik terhadap vonis Bharada  E alias mendapatkan hukuman yang ringan.

Alasannya, menurut dia Bharada E  selama ini ia sudah mengungkapkan secara gamblang peristiwa pembunuhan berencana seniornya, Brigadir J. Apalagi ia sudah mengaku kesalahannya dan bertaubat.

Kamaraddin ingin pria itu mendapatkan hukuman di bawah lima tahun.

"Kalau saya sih ya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada Majelis berikanlah dia di bawah lima tahun karena dia masih muda dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertaubat," kata Kamaruddin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).

Namun, Kamaruddin tidak sepakat jika Richard Eliezer dibebaskan karena juga terlibat menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain," paparnya.

Alasan lain keringanan hukuman untuk Richard Eliezer karena ia adalah justice collaborator dalam persidangan perkara itu.

Sementara, Ibunda Almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, lebih menyerahkan vonis itu kepada hakim.

Baca Juga: 4 Tahun Memimpin Jawa Timur, Gubernur Khofifah Ucapkan Terima Kasih atas Banyaknya Dukungan


"Biarlah hakim nanti yang memberikan vonis kepada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya, membela Bang Yos terakhirnya. Semoga nanti perkataannya diterima Tuhan dan semoga dia bertaubat dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan yang terbaik nantinya," tandasnya.

Untuk diketahui Bharada E akan mendengarkan vonisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). 

**
Artikel ini merupakan kerja sama Suara.com dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI