Kedua orang tua mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, menjadi bintang tamu Pagi Pagi Ambyar, Kamis (16/2/2023), usai kelima terdakwa dijatuhi hukuman dari majelis hakim sidang pembunuhan Brigadir J.
Rosti pun dimintai tanggapannya terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ia mengaku menerima segala putusan hakim meski diiringi duka mendalam atas kematian tragis sang anak.
"Vonis itu saya akan menerima walaupun dengan hati kepedihan yang sangat dalam karena bagaimanapun anak saya tidak bisa lagi kembali, hidup, ku peluk bersama-sama, tapi akan saya serahkan kepada Tuhan," ujar Rosti.
Sembari menangis, Rosti mengaku telah berserah dan mendoakan supaya roh anaknya tersebut tenang dan damai bersama Tuhan.
Terkait lama hukuman penjara yang dijatuhkan pada Bharada E, Rosti hanya bisa berharap supaya vonis tersebut dijadikan pelajaran bagi ajudan pribadi Ferdy Sambo itu.
Ia juga berharap, dengan hukuman itu, Bharada E kelak tidak lagi menjadi anak yang mudah tergiur iming-iming dari atasannya sampai menyesatkan hidupnya sendiri.
Rosti juga mengingatkan bahwa Bharada E telah bersujud pada dirinya dan sang suami sembari menyatakan akan berkata jujur sejak awal persidangan.
"Semoga kata jujurnya dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan, apa yang diperlakukan kepada anak kami, almarhum Yosua," ungkap Rosti.
Baca Juga: Berbagai Upaya Dilakukan Demi Selamatkan Pilot Susi Air: Libatkan Tokoh Agama hingga Masyarakat
Lebih dari sekali Rosti mengungkapkan harapan agar Bharada E mempertanggungjawabkan janji pada ia dan suaminya di hadapan Tuhan.
"Biarlah dia berurusan sama Tuhan," tegasnya.
Jika Bharada E masih dipercaya sebagai polisi, Rosti pun berharap, rekan mendiang putranya itu tidak menjadi polisi yang arogan dan serakah.
"Biarlah dia menjadi polri yang tidak arogan, yang tidak serakah, yang tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri. Berjalanlah dia di jalan yang positif, yang dikehendaki Tuhan," ujar Rosti.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya selesai memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pertama yang dijatuhi vonis dalam sidang pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Di hari kedua, Selasa (14/2/2023), sidang vonis hukuman dilanjutkan untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Lalu di hari terakhir, Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya mendapat vonis beragam: Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun penjara, dan Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.