Alasan Mengapa Peluang Bharada E Dipecat Lebih Besar Ketimbang Bertahan di Polri

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:47 WIB
Alasan Mengapa Peluang Bharada E Dipecat Lebih Besar Ketimbang Bertahan di Polri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebentar lagi akan menjalani sidang komisi etik Polri (KKEP). Persidangan ini untuk menentukan nasibnya apakah bisa bertahan sebagai anggota Polri atau dipecat.

Meski terlibat kasus pembunuhan, namun nyatanya Richard masih memiliki harapan untuk bertahan di Korps Brimob. Peluang itu sendiri sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu faktor yang membuat peluang itu tetap terbuka lantaran Richard hanya mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara. Berdasarkan aturan regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011, anggota polisi secara otomatis akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) jika mendapat vonis sedikitnya 3 tahun.

Namun, pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai bahwa peluang Richard dipecat secara tidak hormat jauh lebih besar ketimbang dipertahankan di Polri. Ia menyebut meskipun Richard mendapatkan vonis ringan, tetapi bagaimana pun juga anggota kepolisian tersebut terlibat kasus pembunuhan.

"Richard Eliezer (Bharada E) berpotensi dipecat bila merujuk pada regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 sebagaimana direvisi di Perkap No. 7 tahun 2022. Sanksi PDTH bisa dilakukan untuk ancaman hukuman 5 tahun dan vonis minimal 3 tahun penjara," jelas Jhon di Twitter seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/2/2023).

"Tapi kan Richard Eliezer cuma divonis 1 tahun 6 bulan, harusnya bisa lolos dari tuntutan PDTH minimal 3 tahun vonis? Betul, Eliezer hanya divonis 3 tahun. Tetapi jangan lupa, Eliezer dalam putusan hakim menyatakan bahwa dia terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua," sambungnya.

Selain itu, Jhon menilai bahwa tim dalam sidang etik bakal mempertimbangkan pasal yang menjerat Richard, yakni pembunuhan berencana. Hal itu membuat peluang Richard untuk tetap bertahan sebagai anggota kepolisian akan sangat berat.

"Ada pertimbangan lain bagi tim sidang etik nanti bahwa Richard Eliezer diancam pasal 340 KUHP, yaitu minimal penjara 20 tahun. Ini jadi salah salah satu pertimbangan bagi komisi etik Polri untuk mempertahankan Eliezer atau tidak nantinya," terang Jhon.

"Ada payung hukum lain lagi yang mengatur PDTH anggota Polri yaitu PP no. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebut 'Sanksi PDTH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.' Potensi untuk bertahan di Polri semakin tipis," lanjutnya.

baca juga

Karena itu, kata Jhon, meski Richard juga berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana, tetapi itu tidak membuat nasibnya menjadi lebih mudah. Menurutnya, di mata hukum kemungkinan untuk dipecat tetap lebih besar.

"Peluang Richard Eliezer untuk dipecat lebih besar dibanding bertahan di korps Brimob Polri," tulis Jhon.

"Sekalipun Eliezer adalah justice collaborator bagi kasus pembunuhan Brigadir J, di depan hukum tetaplah sama. Apalagi PP lebih tinggi kedudukannya dari Perkap secara UU," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua Hingga Divonis Ringan, Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman yang Lebih Besar

Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua Hingga Divonis Ringan, Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman yang Lebih Besar

Serang | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:38 WIB

Richard Eliezer Dihukum Ringan, Gus Miftah Buka Suara

Richard Eliezer Dihukum Ringan, Gus Miftah Buka Suara

Selebtek | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:36 WIB

Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru

Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:30 WIB

Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...

Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...

Metro | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:27 WIB

Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!

Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!

Dexcon | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:25 WIB

Diharapkan Bisa Kembali ke Masyarakat Tahun Depan, Bharada Richard Eliezer Akan Peroleh Terapi Psikologi

Diharapkan Bisa Kembali ke Masyarakat Tahun Depan, Bharada Richard Eliezer Akan Peroleh Terapi Psikologi

Metro | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:02 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB