Alasan Mengapa Peluang Bharada E Dipecat Lebih Besar Ketimbang Bertahan di Polri

Ruth Meliana Dwi Indriani

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:47 WIB
Alasan Mengapa Peluang Bharada E Dipecat Lebih Besar Ketimbang Bertahan di Polri
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sebentar lagi akan menjalani sidang komisi etik Polri (KKEP). Persidangan ini untuk menentukan nasibnya apakah bisa bertahan sebagai anggota Polri atau dipecat.

Meski terlibat kasus pembunuhan, namun nyatanya Richard masih memiliki harapan untuk bertahan di Korps Brimob. Peluang itu sendiri sempat disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu faktor yang membuat peluang itu tetap terbuka lantaran Richard hanya mendapatkan vonis 1,5 tahun penjara. Berdasarkan aturan regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011, anggota polisi secara otomatis akan dikenakan sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) jika mendapat vonis sedikitnya 3 tahun.

Namun, pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai bahwa peluang Richard dipecat secara tidak hormat jauh lebih besar ketimbang dipertahankan di Polri. Ia menyebut meskipun Richard mendapatkan vonis ringan, tetapi bagaimana pun juga anggota kepolisian tersebut terlibat kasus pembunuhan.

"Richard Eliezer (Bharada E) berpotensi dipecat bila merujuk pada regulasi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 tahun 2011 sebagaimana direvisi di Perkap No. 7 tahun 2022. Sanksi PDTH bisa dilakukan untuk ancaman hukuman 5 tahun dan vonis minimal 3 tahun penjara," jelas Jhon di Twitter seperti dikutip Suara.com, Jumat (17/2/2023).

"Tapi kan Richard Eliezer cuma divonis 1 tahun 6 bulan, harusnya bisa lolos dari tuntutan PDTH minimal 3 tahun vonis? Betul, Eliezer hanya divonis 3 tahun. Tetapi jangan lupa, Eliezer dalam putusan hakim menyatakan bahwa dia terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua," sambungnya.

Selain itu, Jhon menilai bahwa tim dalam sidang etik bakal mempertimbangkan pasal yang menjerat Richard, yakni pembunuhan berencana. Hal itu membuat peluang Richard untuk tetap bertahan sebagai anggota kepolisian akan sangat berat.

"Ada pertimbangan lain bagi tim sidang etik nanti bahwa Richard Eliezer diancam pasal 340 KUHP, yaitu minimal penjara 20 tahun. Ini jadi salah salah satu pertimbangan bagi komisi etik Polri untuk mempertahankan Eliezer atau tidak nantinya," terang Jhon.

"Ada payung hukum lain lagi yang mengatur PDTH anggota Polri yaitu PP no. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang menyebut 'Sanksi PDTH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.' Potensi untuk bertahan di Polri semakin tipis," lanjutnya.

baca juga

Karena itu, kata Jhon, meski Richard juga berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana, tetapi itu tidak membuat nasibnya menjadi lebih mudah. Menurutnya, di mata hukum kemungkinan untuk dipecat tetap lebih besar.

"Peluang Richard Eliezer untuk dipecat lebih besar dibanding bertahan di korps Brimob Polri," tulis Jhon.

"Sekalipun Eliezer adalah justice collaborator bagi kasus pembunuhan Brigadir J, di depan hukum tetaplah sama. Apalagi PP lebih tinggi kedudukannya dari Perkap secara UU," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua Hingga Divonis Ringan, Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman yang Lebih Besar

Bongkar Kasus Pembunuhan Yosua Hingga Divonis Ringan, Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman yang Lebih Besar

Serang | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:38 WIB

Richard Eliezer Dihukum Ringan, Gus Miftah Buka Suara

Richard Eliezer Dihukum Ringan, Gus Miftah Buka Suara

Selebtek | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:36 WIB

Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru

Perjuangan Bharada E Jadi Justice Collaborator: Sempat Diragukan, Kini Jadi Tonggak Sejarah Baru

News | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:30 WIB

Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...

Banjir Air Mata, Ibu Brigadir J Berat Terima Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Sangat-sangat Pedih, tapi...

Metro | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:27 WIB

Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!

Ledek hingga Tantang Jaksa Banding Atas Vonis Ringan Richard Eliezer, Hotman Paris Diskakmat Warganet: Jangan Kompor Bang!

Dexcon | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:25 WIB

Diharapkan Bisa Kembali ke Masyarakat Tahun Depan, Bharada Richard Eliezer Akan Peroleh Terapi Psikologi

Diharapkan Bisa Kembali ke Masyarakat Tahun Depan, Bharada Richard Eliezer Akan Peroleh Terapi Psikologi

Metro | Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:02 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×